Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

news.fin.co.id - 23/10/2025, 14:07 WIB

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ist

29. Zulfikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;

30. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Direktur Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;

31. Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;

32. Sofyan, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset;

33. Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;

34. Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

35. Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;

36. Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;

37. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan, penunjukan para pejabat tersebut didasarkan pada proses yang objektif, mencerminkan dedikasi, integritas, kompetensi, serta loyalitas mereka terhadap institusi.

Menurutnya, penetapan posisi ini melalui kajian mendalam dan penilaian kinerja secara profesional.

Burhanuddin menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar prosesi seremonial atau pergantian posisi semata, melainkan momentum moral dan profesional bagi setiap insan Adhyaksa untuk memperkuat tanggung jawab dalam mengemban amanah baru.

“Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujarnya.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan sejumlah poin penting, khususnya bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi:

1. Kajati berperan strategis dalam penegakan hukum di daerah, bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga keadilan dengan nurani dan keberanian;

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID