Menkum Supratman Sambut Dukungan Spotify terhadap Reformasi Sistem Royalti di Indonesia

news.fin.co.id - 23/10/2025, 16:37 WIB

Menkum Supratman Sambut Dukungan Spotify terhadap Reformasi Sistem Royalti di Indonesia

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Spotify atas dukungannya terhadap proposal pengelolaan royalti global.

fin.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Spotify atas dukungannya terhadap proposal pengelolaan royalti global.

Supratman menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memperjuangkan proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment. Langkah ini diambil demi kemaslahatan global, khususnya dalam memperbaiki tata kelola royalti di Indonesia.

"Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia, kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” ujar Menkum Supratman dalam keterangannya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah berupaya memperkuat ekosistem musik nasional agar para pencipta lagu memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari karya yang dihasilkan.

"Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta," tutur Menkum.

Spotify sendiri menunjukkan dukungannya melalui surat resmi kepada Kementerian Hukum yang menegaskan komitmen terhadap tata kelola royalti yang lebih baik.

Sebagai platform streaming musik digital, Spotify berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghitungan, pengumpulan, serta pendistribusian royalti kepada para seniman dan pemegang hak cipta.

“Kami mengapresiasi komitmen Kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak," ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit.

Dixit juga menyoroti pentingnya reformasi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk memperkuat sistem pengumpulan serta distribusi royalti, sehingga kepercayaan dan efisiensi di industri musik dapat meningkat.

"Kami sejalan dengan keyakinan Bapak bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka, dan kami sepenuhnya mendukung inisiatif yang menjunjung tinggi prinsip ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dixit menyatakan harapannya agar Spotify dapat bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mendukung proposal tersebut untuk memberdayakan para seniman serta memperkuat tata kelola royalti yang adil dan transparan.

"Kami berharap dapat berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat tata kelola royalti di Indonesia dan memastikan para kreator mendapat kompensasi yang adil atas karya mereka," kata Dixit.

Sebelumnya, Spotify telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum pada 8 Oktober lalu. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan hak cipta di era digital.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mendukung ekosistem musik yang sehat dengan hanya mengakses karya melalui platform resmi dan berlisensi.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID