Intinya:
-
Kejagung Benarkan Penggeledahan di Kantor Bea Cukai
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10) terkait penyelidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.
-
Penyitaan Dokumen dan Pemeriksaan Saksi
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan alat elektronik, serta telah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
-
Kasus Masih dalam Tahap Penyidikan Rahasia
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut detail lokasi dan nama saksi belum dapat diungkap karena kasus masih dalam tahap penyidikan dan pencarian alat bukti.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10) terkait dugaan korupsi POME (Palm Oil Mill Effluent).
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.
Adapun terkait lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya.
Ia menyebut kasus korupsi yang menjadi pokok penggeledahan adalah kasus dugaan korupsi ekspor POME sekitar tahun 2022.
Namun, ia tidak menjelaskan duduk perkara korupsi ini lantaran masih belum bisa dibuka ke publik.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang ingin kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” ucapnya.
Anang juga mengungkapkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan pada kantor Bea Cukai, tetapi juga di beberapa lokasi lain. Akan tetapi, dia tidak bisa merincikan lokasinya.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita dokumen, baik itu dokumen fisik maupun alat elektronik.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi. Namun, Anang juga tidak bisa mengungkapkan nama-namanya.
“Saya tidak tahu pasti berapa (saksi), tapi yang jelas, pasti sudah ada. Langkah itu pasti sudah ada. Cuma mohon maaf, kami tidak bisa terbuka, ya. Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu,” katanya. (*)