fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset bernilai miliaran rupiah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kali ini, penyidik KPK menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu, 23 Oktober 2025.
“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurut Budi, penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan dua saksi, yakni Musa Daulae, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Maskur Halomon Dauly, pengelola kebun sawit yang diduga berkaitan dengan aset milik Nurhadi.
Ia menambahkan, KPK sebelumnya juga telah menyita hasil kebun sawit senilai Rp3 miliar pada Juli 2025. Dengan penambahan penyitaan terbaru, total nilai hasil sawit yang berhasil diamankan mencapai Rp4,6 miliar.
Sebelumnya, Nurhadi sempat ditangkap kembali oleh KPK usai bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, tempat ia menjalani hukuman atas perkara suap dan gratifikasi. Dalam perkara sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset dalam dugaan aliran dana hasil kejahatan yang berkaitan dengan kasus TPPU Nurhadi.
(Ayu Novita)