fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada agen perjalanan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, pihak yang tidak bisa hadir wajib memberikan konfirmasi melalui narahubung resmi sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Dalam agenda pemeriksaan yang digelar pada Kamis, 24 Oktober 2025 di Yogyakarta, dua pihak dari PIHK, Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Budi menyebut bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan akan dilakukan, namun tanggal pastinya belum ditentukan. “Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah itu juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet (Jakarta Timur), kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan sejumlah properti yang diduga terkait perkara.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Dengan tambahan kuota 20.000, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian itu tidak sesuai, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk khusus. Ini menjadi perbuatan melawan hukum,” jelas Budi.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan saat ini tengah dilakukan proses penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Ayu Novita)