Hukum dan Kriminal . 25/10/2025, 14:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Saksi IIS telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Indra akan dijadwalkan ulang. Namun, tanggal pasti pemeriksaan berikutnya belum ditentukan.
“Yang bersangkutan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” tegasnya.
Dalam sepekan terakhir, KPK juga memfasilitasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Beberapa pihak telah dimintai keterangan, antara lain Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI (2019–2022), serta Sri Wahyu Budhi Lestari, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, turut diperiksa pada Kamis, 23 Oktober.
Indra Iskandar sendiri disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini dan telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus tersebut diketahui telah diterbitkan sejak tahun lalu.
“Tahun lalu sudah ada sprindik terkait pengadaan di DPR RI,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Maret 2025.
Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Indra. Pasalnya, penetapan dilakukan di era pimpinan KPK 2019–2024 di bawah Firli Bahuri, di mana pengumuman status tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan penahanan.
Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan pada Mei 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian mencabutnya, dan pencabutan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas anggota DPR RI, yang meliputi furnitur ruang tamu hingga kamar tidur. Modus yang digunakan diduga berupa pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa serta penggelembungan anggaran (mark-up).
Rumah dinas yang menjadi objek kasus terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang, termasuk Indra Iskandar; Hiphi Hidupati; Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); dan Juanda Hasurungan Sidabutar (Dirut PT Dwitunggal Bangun Persada).
Selain itu, Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), serta Edwin Budiman dari unsur swasta juga masuk daftar tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media