Hukum dan Kriminal . 25/10/2025, 14:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditahan, karena proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung. Para pihak dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media