Terkuak! Pejabat Bea Cukai yang Rumahnya Digeledah Diduga Terlibat Korupsi Limbah Sawit

news.fin.co.id - 25/10/2025, 18:44 WIB

Terkuak! Pejabat Bea Cukai yang Rumahnya Digeledah Diduga Terlibat Korupsi Limbah Sawit

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Candra Pratama

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam penyelidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Salah satu rumah pejabat Bea Cukai dikabarkan turut digeledah dalam operasi tersebut.

Nama yang beredar di publik adalah Sofian Manahara, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Seksi Klasifikasi I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, informasi ini masih berupa dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tidak membantah kabar penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Hubungannya kerjaan semua. Apa yang diambil dalam rangka penggeledahan menurut penyidik itu dibutuhkan untuk mendukung alat bukti,” ujar Anang, dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.

Advertisement

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu, 22 Oktober 2025. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME.

Sebagai informasi, Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan limbah cair dari proses pengolahan kelapa sawit yang masih mengandung minyak, lemak, dan bahan organik. Meski tergolong limbah yang dapat mencemari lingkungan, POME sebenarnya memiliki potensi besar untuk diolah menjadi energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.

Anang mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

“Iya, beberapa dokumen (disita). Ya pokoknya dokumen. Dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat, bisa apa kan? Bisa aja,” tutur Anang.

Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci terkait substansi perkara karena proses penyidikan masih berjalan dan bersifat tertutup.

“Karena sifatnya masih penyelidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai tujuan yang penyidik inginkan,” jelasnya.

Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik Kejagung secara diam-diam juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi ekspor POME yang terjadi di lingkungan Bea Cukai pada periode 2022.

“Yang jelas pihak-pihak yang terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung (penyidikan), itu aja,” kata Anang, Jumat, 24 Oktober 2025.

Meski demikian, Anang belum bersedia membeberkan jumlah saksi yang sudah diperiksa.

Advertisement

“Saya tidak tahu pasti berapa (saksi) tapi yang jelas pasti sudah ada. Sudah, langkah (pemeriksaan) itu pasti sudah ada,” ujarnya.

Ia juga meminta publik bersabar menunggu perkembangan kasus ini.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID