Hukum dan Kriminal . 27/10/2025, 20:57 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Deddy dan Arif sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media