fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur kesejahteraan para driver ojek online (ojol), termasuk mitra dari Gojek, Grab, Maxim, dan berbagai platform transportasi daring lainnya.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pertama di masa pemerintahan Prabowo untuk memperkuat perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.
Arahan Langsung dari Presiden Prabowo
Kabar ini diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu.
“Presiden meminta agar dua perusahaan besar penyedia jasa ojek online duduk bersama membahas kesejahteraan pengemudi dan menciptakan persaingan usaha yang adil,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Aturan Akan Bahas Status, Tarif, dan Perlindungan Sosial
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa Perpres ini akan mencakup tiga aspek besar, yaitu:
Status kerja pengemudi ojek online, apakah mereka akan tetap disebut “mitra” atau diakui sebagai pekerja dengan hak tertentu.
Pengaturan tarif agar tidak terjadi perang harga yang merugikan driver.
Perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan akses ke program kesejahteraan nasional lainnya.
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” tegas Prasetyo.
Bentuk aturannya, lanjut dia, kemungkinan besar berupa Peraturan Presiden (Perpres) agar penyusunannya bisa dilakukan lebih cepat dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Mungkin Perpres, biar lebih cepat,” imbuhnya.
Target Rampung Tahun Ini