Pramono Siapkan 2 Skema Pendanaan Pembangunan RS Tipe A di Lahan Sumber Waras

news.fin.co.id - 27/10/2025, 18:48 WIB

Pramono Siapkan 2 Skema Pendanaan Pembangunan RS Tipe A di Lahan Sumber Waras

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Foto: Cahyono

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tengah menyiapkan dua opsi pembiayaan untuk membangun Rumah Sakit (RS) Tipe A di lahan eks RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

Pramono menjelaskan, skema pertama adalah melalui dukungan pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menjadikannya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dengan skema ini, Kemenkes dapat memanfaatkan lahan milik Pemprov DKI seluas 3,6 hektare tersebut untuk membangun rumah sakit rujukan spesialis, seperti RS kanker atau jantung.

“Lokasinya sangat strategis. Apalagi di kawasan ini sudah ada RS Dharmais dan RS Harapan Kita. Kalau terealisasi, rumah sakit ini bisa menjadi yang terbesar di kawasan tersebut,” ujar Pramono saat meninjau lahan RS Sumber Waras, Senin, 27 Oktober 2025.

Advertisement

Pramono mengatakan, usulan pembangunan RS Tipe A ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani, dan keduanya memberikan respons positif.

Sebagai tindak lanjut, Pramono akan segera bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas teknis pembangunan rumah sakit tersebut.

Selain melalui Kemenkes, Pemprov DKI juga menyiapkan skema creative financing dengan memanfaatkan penempatan dana dari Kementerian Keuangan ke Bank Jakarta sebesar Rp10 triliun.

“Kalau dana Rp10 triliun dari Kemenkeu sudah masuk ke Bank Jakarta, maka sebagian bisa digunakan untuk membangun rumah sakit di lokasi ini,” jelas Pramono.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang sempat mencuat sejak 2014.

Dengan penghentian penyelidikan tersebut, lahan seluas 3,6 hektare senilai Rp1,4 triliun kini dinyatakan resmi menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta.

“Kasusnya sudah dianggap selesai, dan kami telah menerima kepastian dari KPK bahwa penyelidikannya dihentikan,” tegas Pramono.

(Cahyono)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID