fin.co.id - Dalam waktu hanya 3 bulan, Polres Bogor berhasil membongkar 114 kasus narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp 5,8 miliar.
Dari operasi besar-besaran itu, polisi menyebut telah menyelamatkan sekitar 82 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa dari total 114 perkara tersebut, jenis sabu masih mendominasi.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, total kasus Sabu mencapai 58 kasus, disusul tembakau sintetis 22 kasus, sediaan farmasi 28 kasus, ganja 4 kasus dan ekstasi 2 kasus.
Seluruh kasus peredaran narkoba tersebut melibatkan 155 tersangka, yang kini seluruhnya telah berhasil diamankan.
Tiga Kasus Paling Menonjol
- Ganja 15,5 Kilogram di Leuwisadeng
Kasus pertama melibatkan 2 warga Leuwisadeng, ID (43) dan MF (32), yang kedapatan menyimpan 15,5 kg ganja kering siap edar.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati.
- Sabu 2,23 Kg Jaringan Gunungputri, Pasar Minggu
Kasus kedua diungkap pada 17 Oktober 2025. Dua tersangka, HE dan MS, diciduk di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan setelah polisi mengembangkan kasus awal di Gunungputri, Bogor.
Para pelaku menggunakan modus sistem tempel, yaitu menaruh paket sabu di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
- Sabu dan Senjata Api Ilegal
Dalam kasus ketiga, tersangka berinisial AS ditangkap pada 11 Oktober 2025. Dari tangan AS dan rekannya MA, polisi menyita 50 paket sabu seberat 63,47 gram serta satu pucuk pistol laras pendek.
Pihaknya menegaskan, Polres Bogor akan terus memperketat operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.