Ekonomi . 28/10/2025, 16:05 WIB

JANGAN Panik! Cak Imin Umumkan Program Pemutihan BPJS Kesehatan Rp7,6 T Disetujui, Tapi Ada 2 Syarat WAJIB Ini!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses (dilaksanakan) bulan depan ini," kata Cak Imin penuh harap.

Target jangka panjang dari program ini sangat jelas: Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, para peserta tersebut dapat memulai kewajiban iuran baru tanpa terbebani utang lama. Hal ini memungkinkan mereka untuk kembali aktif dan mendapatkan kembali layanan kesehatan yang selama ini terhenti.

"Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," tambahnya.

Program pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial dan menjamin akses kesehatan yang merata (Universal Health Coverage) bagi seluruh rakyat Indonesia. Rapat finalisasi skema kebijakan ini dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, menandakan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan janji ini demi mewujudkan pemerataan kesehatan nasional. Petunjuk teknis dan pelaksanaan program ini kini menjadi hal yang paling dinanti oleh jutaan peserta JKN. - Hasyim Ashari/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com