fin.co.id - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan, Kamboja hingga saat ini belum masuk dalam daftar negara tujuan resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan demikian, seluruh aktivitas perekrutan maupun keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja untuk bekerja dinyatakan ilegal dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Menteri P2MI, Mukhtarudin menyampaikan, pemerintah belum menjalin kesepakatan bilateral maupun membentuk sistem perlindungan yang memadai dengan otoritas Kamboja. Hal tersebut membuat penempatan pekerja Indonesia di negara tersebut berisiko tinggi.
“Jadi saya jelaskan bahwa Kemboja itu bukan negara penempatan. Jadi pemerintah khususnya KPDWMI belum pernah memutuskan menetapkan Kemboja sebagai negara penempatan pekerjaan migran. Jadi kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO dan lain-lain,” ujar Mukhtarudin saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025.
Risiko Eksploitasi dan Penipuan Tinggi
Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan kasus WNI yang menjadi korban eksploitasi serta sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja. Sebagian besar korban tergiur oleh tawaran gaji besar dan proses keberangkatan cepat tanpa dokumen resmi, namun akhirnya terjebak dalam praktik kerja paksa atau perdagangan orang.
Negara Tetap Hadir Melindungi Warga
Meskipun keberangkatan dilakukan secara non-prosedural, Mukhtarudin memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan dan bantuan pemulangan bagi WNI yang menjadi korban di luar negeri.
“Tetapi, negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri apakah dia berangkat prosedural, non-prosedural, ilegal, negara juga harus wajib. Dan kita kaitan dengan status satu warga itu yang sudah kita pulangkan,” tegasnya.
Imbauan untuk WNI
P2MI mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri, khususnya ke Kamboja, apabila prosesnya tidak melalui jalur resmi. Calo atau perekrut tanpa izin seringkali menjerumuskan calon pekerja dalam situasi berbahaya dan melanggar hukum.
Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan verifikasi informasi dan menggunakan jalur penempatan resmi melalui P2MI atau instansi pemerintah terkait demi menjamin keselamatan, hak, serta kepastian hukum para pekerja migran.
(Hasyim Ashari)