Hukum dan Kriminal . 29/10/2025, 19:20 WIB

Djuyamto Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta atas Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim nonaktif Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025, jaksa menyebut Djuyamto layak dijatuhi pidana berat karena perbuatannya mencederai integritas lembaga peradilan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa dalam sidang.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta dengan subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,5 miliar dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayar.

Tidak hanya Djuyamto, tiga hakim lainnya yang turut menangani perkara migor tersebut juga mendapat tuntutan serupa, masing-masing 12 tahun penjara dengan rincian:

1. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

2. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

3. Wahyu Gunawan, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.

4. Sementara itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhamad Arif Nuryanta, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp15,7 miliar.

Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40 miliar yang diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Suap itu diduga berasal dari pihak kuasa hukum korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i, yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam surat dakwaan, jaksa merinci pembagian uang suap tersebut, yaitu:

1. Arif Nuryanta menerima Rp15,7 miliar,

2. Djuyamto menerima Rp9,5 miliar,

3. Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing Rp6,2 miliar,

4. Wahyu Gunawan sebesar Rp2,4 miliar.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com