Hukum dan Kriminal . 29/10/2025, 19:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Uang tersebut, menurut jaksa, diberikan untuk memengaruhi putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging yang dijatuhkan kepada tiga perusahaan migor tersebut.
Namun, para terdakwa membantah tudingan tersebut. Mereka berdalih bahwa penerimaan uang tidak berkaitan dengan putusan perkara yang mereka tangani.
Atas perbuatannya, Djuyamto dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Chandra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media