Hukum dan Kriminal . 29/10/2025, 19:20 WIB

Djuyamto Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta atas Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Uang tersebut, menurut jaksa, diberikan untuk memengaruhi putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging yang dijatuhkan kepada tiga perusahaan migor tersebut.

Namun, para terdakwa membantah tudingan tersebut. Mereka berdalih bahwa penerimaan uang tidak berkaitan dengan putusan perkara yang mereka tangani.

Atas perbuatannya, Djuyamto dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Chandra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com