fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025, jaksa menuntut Muhammad Arif dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp15,7 miliar.
“Dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah,” ucap jaksa.
Jaksa menambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika terdakwa tetap tidak mampu melunasinya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Muhammad Arif terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp40 miliar yang diberikan untuk memengaruhi putusan terhadap sejumlah terdakwa dari korporasi minyak goreng. Adapun pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi suap yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, selaku kuasa hukum para terdakwa korporasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, Arif Nuryanta diduga menerima bagian sebesar Rp15,7 miliar.
Dalam perkara pokoknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Djuyamto, serta beranggotakan Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, diketahui telah menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi migor.
Atas putusan tersebut, ketiganya juga didakwa oleh jaksa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dengan total nilai sekitar Rp40 miliar, yang bersumber dari pihak Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
(Ayu Novita)