Nasional . 29/10/2025, 20:35 WIB

Isu Kenaikan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time Ternyata Hoaks, Begini Penjelasan BKN!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.coid - Isu mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuri perhatian publik, khususnya di kalangan tenaga honorer yang kini tengah menanti kepastian status kerja mereka.

Belakangan ini, muncul kabar bahwa PPPK Paruh Waktu otomatis akan naik status menjadi PPPK Penuh Waktu (Full Time) setelah menyelesaikan masa kontrak satu tahun. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas membantah isu tersebut.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, memastikan tidak ada dasar hukum yang menyebutkan pengangkatan otomatis dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Ia menegaskan bahwa semua proses perpanjangan kontrak maupun perubahan status bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan ketersediaan formasi dari pemerintah pusat.

“PPPK paruh waktu diatur dengan masa perjanjian satu tahun. Tapi tidak ada aturan yang mengatakan bahwa setelah satu tahun, otomatis berubah menjadi penuh waktu.

Semua tergantung kebijakan pemerintah daerah dan ketersediaan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Zudan, dikutip Rabu 29 Oktober 2025.

Tak Ada Aturan Otomatis Jadi Full Time

Zudan menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu memang terbatas selama satu tahun, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pengangkatan masing-masing pegawai.

Namun, setelah masa tersebut berakhir, pemerintah daerah harus menilai ulang kebutuhan tenaga kerja dan kondisi fiskal daerah. Jika memang memungkinkan, kontrak dapat diperpanjang tetapi bukan berarti otomatis berubah status menjadi pegawai penuh waktu.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi sementara, bukan status permanen. Tujuannya untuk membantu daerah yang memiliki keterbatasan fiskal agar tetap bisa memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis tanpa membebani anggaran,” jelas Zudan.

Senada dengan pernyataan BKN, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, juga menegaskan bahwa perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu hanya bisa dilakukan jika formasi dan anggarannya tersedia.

“Kami memahami harapan para tenaga honorer, apalagi yang sudah lama mengabdi. Tapi mekanismenya harus sesuai regulasi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujar Nunuk.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com