Nasional . 29/10/2025, 20:35 WIB

Isu Kenaikan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time Ternyata Hoaks, Begini Penjelasan BKN!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Artinya, perubahan status hanya dapat terjadi melalui dua kondisi utama:

  1. Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan formasi PPPK Penuh Waktu, dan pengajuan tersebut disetujui oleh Pemerintah Pusat.

  2. Daerah memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai dengan status penuh waktu.

Jika kedua syarat itu belum terpenuhi, maka pegawai tetap berstatus PPPK Paruh Waktu sesuai kontrak awalnya.

Skema Paruh Waktu Bukan Diskriminasi, tapi Penyesuaian

BKN meminta para pegawai paruh waktu untuk tidak memandang status mereka sebagai bentuk ketidakadilan atau diskriminasi.

Menurut Zudan, skema ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap kondisi keuangan daerah yang berbeda-beda. Dengan begitu, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tetap dapat diberdayakan tanpa harus membebani APBD secara berlebihan.

“Status ini bukan bentuk diskriminasi, tapi penyesuaian dengan kondisi daerah. Kalau nanti sudah ada kemampuan anggaran dan kebutuhan formasi, tentu bisa dipertimbangkan untuk berubah menjadi penuh waktu,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya pegawai menjaga kinerja selama masa kontrak agar ketika formasi baru dibuka, mereka menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Latar Belakang Skema PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan pemerintah sebagai solusi atas kebutuhan tenaga kerja di berbagai daerah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Banyak daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran untuk menggaji pegawai penuh waktu, sehingga pemerintah menghadirkan opsi paruh waktu dengan kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang.

Langkah ini dianggap sebagai win-win solution antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah. Namun, karena sifatnya sementara, status ini sering menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga honorer yang berharap segera naik status menjadi pegawai penuh waktu.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com