fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto. Heri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung di rumah Heri yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
“Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya, untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Budi menjelaskan bahwa Heri, yang menjabat sebagai Sekjen Kemnaker pada masa Menteri Hanif Dhakiri, diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan menerima aliran dana hasil tindak pidana.
“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu,” tutur Budi.
Meski belum merinci jumlah pasti dana yang diterima Heri, KPK memastikan uang tersebut merupakan bagian dari total dugaan pemerasan terhadap pihak tenaga kerja asing (TKA) yang mencapai Rp53 miliar.
Budi menambahkan, status tersangka Heri ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret delapan tersangka lain. Penetapan status hukum itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, KPK telah menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait RPTKA di Kemnaker. Keempatnya adalah pejabat di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Mereka antara lain Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing; Putri Citra Wahyoe, Staf pada Direktorat PPTKA; Jamal Shodiqin; serta Alfa Eshad.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka dan sejumlah pegawai lainnya diduga menerima uang sekitar Rp53,7 miliar. Rinciannya antara lain: GTW sebesar Rp6,3 miliar, PCW sebesar Rp13,9 miliar, ALF Rp1,8 miliar, dan JMS Rp1,1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)