KPK Pelajari Putusan DKPP Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi di KPU

news.fin.co.id - 29/10/2025, 14:15 WIB

KPK Pelajari Putusan DKPP Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi di KPU

Jubir KPK Budi Prasetyo - Ayu Novita -

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bahan pengayaan dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penggunaan jet pribadi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip, Rabu, 29 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan di Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, sehingga lembaganya belum bisa menyampaikan secara detail terkait materi maupun perkembangan penanganan laporan.

“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerahasiaan proses ini juga bertujuan untuk melindungi identitas pelapor sekaligus menjaga kerahasiaan materi aduan.

“Nah ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan,” lanjut Budi.

Lebih lanjut, ia belum dapat memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski demikian, KPK memastikan setiap tanggapan atau hasil pemeriksaan administratif akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor.

Latar Belakang Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU

Sebelumnya, pada 7 Juni 2025, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan dan penggunaan jet pribadi oleh KPU pada tahun 2024.

Perwakilan TI Indonesia, Agus Sarwono, mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang dilakukan secara tertutup melalui e-katalog. Ia menilai, proses tersebut berpotensi membuka ruang suap dan kolusi.

Menurut Agus, perusahaan penyedia jasa penerbangan yang digunakan KPU baru berdiri pada 2022 dan belum memiliki rekam jejak dalam tender pengadaan.

Sementara itu, peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menyoroti kurangnya transparansi KPU dalam penggunaan anggaran negara. Ia menyebut sekitar 60 persen penerbangan dengan jet pribadi tidak dilakukan ke daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), melainkan ke wilayah yang dapat dijangkau dengan penerbangan komersial.

“Seharusnya perjalanan tersebut bisa menggunakan pesawat komersial, bukan jet pribadi,” ujar Zakki.

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras

Pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Mereka adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta empat anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno.

DKPP menilai, keenam pejabat tersebut menyalahgunakan fasilitas jet pribadi yang seharusnya digunakan untuk pengawasan distribusi logistik Pemilu 2024 ke daerah-daerah 3T.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 59 kali perjalanan, tidak satu pun penerbangan tersebut mengarah ke daerah yang menjadi sasaran distribusi logistik.

KPK kini tengah menelaah lebih lanjut laporan tersebut dengan memperhatikan temuan dan fakta yang terungkap dalam sidang DKPP, sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID