Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan di Jaktim Ternyata Residivis Narkoba

news.fin.co.id - 29/10/2025, 16:10 WIB

fin.co.id - Kasus tragis terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial AAS (37) diduga menganiaya rekannya sendiri hingga tewas.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara.

“Pelaku adalah seorang residivis karena sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika sabu-sabu pada 2020 selama empat tahun enam bulan penjara dan bebas Juni 2025,” ujar Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono dalam konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu, 29 Oktober 2025.

Namun, tak lama setelah kebebasannya, AAS kembali berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap rekannya sendiri. Polisi juga memastikan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba, termasuk pada saat insiden terjadi, Sabtu (25/10) malam.

Peristiwa bermula ketika pelaku berada di rumah kontrakannya bersama calon istrinya, E, dan seorang teman berinisial G. Saat itu, AAS tersulut emosi setelah diberi tahu bahwa seseorang yang dianggapnya musuh sedang melintas di depan rumah.

“Pelaku spontan mengambil sebilah kerambit dari lemari, lalu menyusul korban yang berjarak dua rumah dari kontrakan itu,” jelas Samsono.

Di lokasi kejadian, AAS menuduh korban, HJ (42), sebagai orang yang telah menjerumuskan adiknya dan menipunya dalam urusan pembelian narkoba. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menyerang korban hingga menyebabkan luka parah di bagian leher. Korban tewas di tempat.

Baik pelaku maupun korban diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu. “Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” kata Samsono.

Kapolsek menambahkan, hubungan keduanya sebenarnya cukup akrab karena sama-sama pengguna. Namun, hubungan itu memburuk setelah pelaku merasa ditipu korban soal pembelian sabu.

Usai melakukan aksinya, AAS mencoba melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, saat situasi di lokasi semakin ramai dan warga berusaha menghadangnya, pelaku meninggalkan kendaraannya dan kabur ke arah Manggarai.

“Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Samsono.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau kerambit dan pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sahroni
Penulis