Hukum dan Kriminal . 29/10/2025, 18:52 WIB

Saksi Ahli Bongkar Fakta di Sidang PT WKM: KTT Tak Bisa Dikenai Pasal 162 UU Minerba

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Kasus ini bermula dari sengketa lahan tambang antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position. Dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, diduga melakukan tindakan menghalangi pihak lain dalam sengketa batas wilayah tambang. Namun, Prof. Abrar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kewajiban hukum seorang KTT.

Ia menambahkan, penegakan hukum di sektor pertambangan seharusnya tidak mengkriminalisasi pekerja tambang yang menjalankan tugasnya sesuai aturan. Sebaliknya, hukum harus menjadi pelindung bagi mereka yang menjaga aset negara dari potensi kerugian akibat penyerobotan lahan tambang.

“Menjaga wilayah pertambangan bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi juga kepentingan negara. Karena itu, KTT seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak yang bersalah,” tegas Prof. Abrar.

Sidang sengketa lahan ini dijadwalkan akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi tambahan dan bukti dokumen terkait batas wilayah tambang kedua perusahaan. Hasil sidang ini menjadi sorotan pelaku industri pertambangan karena berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di sektor Minerba. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com