Megapolitan . 29/10/2025, 19:17 WIB

Satpol PP Tangerang Razia Prostitusi, Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan pelacuran di sejumlah tempat penginapan yang tersebar di Kecamatan Tangerang, Karawaci, dan Batuceper pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Operasi yang menyasar praktik prostitusi ini dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang semakin meningkat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.

"Kami menggandeng kepolisian dan TNI untuk menggelar operasi penindakan. Praktik pelacuran melanggar norma sosial dan meresahkan masyarakat," ujar Irman.

Ia mengungkapkan, dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar.

Lebih lanjut, Irman menjelaskan bahwa para pelanggar tersebut telah diberikan sanksi tegas berupa teguran dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"ujuannya, agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," imbuhnya.

Satpol PP Kota Tangerang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Caranya, dengan melaporkan segala aktivitas yang terindikasi melanggar Perda.

"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Laporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, agar bisa segera kami tindaklanjuti," imbuh Irman.

Satpol PP Kota Tangerang berjanji akan terus melanjutkan operasi penegakan peraturan secara rutin dan berkala. Mereka akan menyasar berbagai wilayah di Kota Tangerang untuk memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

"Kami akan terus melakukan operasi ini sebagai bentuk konsistensi kami dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang," pungkas Irman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com