Megapolitan . 30/10/2025, 14:56 WIB

Kabel Udara Akan Dihapus, Pemilik Jaringan Wajib Pindah ke Kabel Bawah Tanah di Jakarta Selatan

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan yang mengatur penataan jaringan ini melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Regulasi tersebut secara tegas melarang perusahaan telekomunikasi memasang kabel di udara, karena dianggap mengganggu estetika kota dan menimbulkan potensi bahaya.

Sebagai acuan, kabel udara biasanya memiliki tinggi sekitar 5,1 meter, sementara kabel bawah tanah ditanam pada kedalaman 1,2 hingga 1,5 meter. (ANT)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com