fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup rapat identitas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang rumahnya digeledah terkait dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME). Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus besar yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta sejumlah rumah pejabat di Jakarta dan beberapa kota lainnya.
“Yang lima titik itu di antaranya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah. Tapi saya tidak hafal detailnya, yang jelas lebih dari lima titik,” ujar Anang, Kamis (30/10).
Kejagung Enggan Buka Identitas Pejabat yang Digeledah
Saat ditanya mengenai kabar bahwa salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi I Dirjen Bea Cukai, Sofian Manahara, Anang memilih irit bicara. Menurutnya, penyidikan masih dalam tahap tertutup sehingga belum bisa dibuka ke publik.
“Saya nggak hafal siapa-siapanya, yang jelas ada kantor, ada rumah pejabat. Tapi pemiliknya siapa, saya tidak tahu pasti. Ini masih tahap penyidikan,” jelasnya.
Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak bermaksud menutupi informasi. Namun, strategi penyidikan memang mengharuskan beberapa hal dirahasiakan agar langkah hukum tidak bocor ke pihak-pihak yang sedang diselidiki.
“Tidak bisa terlalu terbuka. Ini bukan karena tidak mau transparan, tapi karena bagian dari strategi penyidik. Kalau semuanya terbuka, nanti target dan langkah penyidikan bisa ketahuan,” tambahnya.
Dokumen-Dokumen Penting Disita
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor POME. Dokumen itu kini menjadi barang bukti awal untuk menelusuri aliran dana dan potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Bea Cukai.
“Sementara dokumen-dokumen saja yang terkait kegiatan ekspor POME itu,” ungkap Anang.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Kejagung telah memeriksa lebih dari 10 saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Saksi sudah diperiksa, ya lebih dari 10 orang,” ujarnya singkat.
Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung
Terkait potensi kerugian negara, Anang menyebut bahwa perhitungan masih dalam proses. Kejagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara akurat nilai kerugian akibat dugaan praktik ekspor ilegal tersebut.