fin.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan langkah penyidikan penting terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung pada Kamis 30 Oktober 2025 memeriksa satu orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Saksi berinisial NA, yang diketahui menjabat sebagai Admin e-Katalog di PT Samafitro, diperiksa untuk memberikan keterangan terkait proses pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap tersangka MUL yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara yang sama.
Program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek sejatinya bertujuan untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), tablet siswa, dan sistem e-learning.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Sejumlah proyek pengadaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi spesifikasi teknis maupun nilai kontrak.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar pejabat Kejagung dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 30 Oktober 2025
Dugaan Keterlibatan Pihak Swasta
Pemeriksaan terhadap NA dari PT Samafitro menjadi penting karena perusahaan tersebut disebut terlibat dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan melalui sistem e-Katalog pemerintah.
Sistem e-Katalog seharusnya berfungsi sebagai instrumen transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, dalam praktiknya, Kejagung menduga terdapat pengaturan tertentu yang merugikan keuangan negara.
Selain NA, penyidik Kejagung juga tengah menyiapkan daftar saksi lain dari pihak swasta maupun pejabat internal Kemendikbudristek yang diduga mengetahui detail proyek tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis pemerintah di sektor pendidikan digital, yang seharusnya menjadi tonggak modernisasi sekolah di era pasca-pandemi.
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh aliran dana dan proses pengadaan dalam proyek digitalisasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya mark-up harga, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.