fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah melakukan penyitaan sejumlah uang asing dari tiga pihak biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pemeriksaan yang digelar di Yogyakarta pada 23 Oktober 2025.
"Informasi yang kami terima, penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atas pemeriksaan di wilayah Yogyakarta itu dilakukan terhadap pihak-pihak biro travel atau PIHK," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 30 Oktober 2025.
Tiga PIHK yang diperiksa adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). KPK belum merinci nominal uang yang disita, namun menyatakan para pihak kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.
Penyidikan kasus ini mencakup ratusan agen perjalanan dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024, terutama soal penyaluran kuota haji reguler dan khusus yang diduga melanggar aturan.
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara,"
jelas Budi.
KPK juga menelusuri dugaan aliran uang ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu yang diperiksa adalah Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, di gedung Merah Putih KPK pada 23 Oktober 2025.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," tegas Budi.
Selain itu, KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi, antara lain rumah kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, serta rumah ASN Kemenag di Depok. Berbagai barang bukti seperti dokumen, barang elektronik, kendaraan, dan properti turut disita.
Menurut UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji adalah 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus. Dengan tambahan kuota menjadi 20.000, seharusnya kuota khusus hanya 1.600 dan reguler 18.400. Namun, dalam praktik diduga terjadi penyimpangan sehingga masing-masing kuota menjadi 10.000, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
KPK terus menelusuri kerugian negara, yang diduga lebih dari Rp 1 triliun, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan resmi.
(Ayu Novita)