Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Minyak Mentah Pertamina, Perusahaan Jepang Ikut Keseret

news.fin.co.id - 31/10/2025, 13:57 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Minyak Mentah Pertamina, Perusahaan Jepang Ikut Keseret

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Salah satu saksi yang diperiksa oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah dari perusahaan energi trading yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan itu telah dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Advertisement

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang, Jumat 31 Oktober 2025.

Anang mengungkapkan, satu orang saksi dari perusahaan asal Jepang itu berinisial TI--selaku Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo. Sementara lima lainnya berasal dari PT Pertamina serta anak usahanya.

"ANW, selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga; DT selaku Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero)," tutur Anang.

Kemudian, T, selaku Ex VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina; dan BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).

Anang menambahkan, keenam orang saksi diperiksa terkait dugaan kasus korupsi tersebut atas nama Tersangka HW dkk. 

Total 18 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, hingga Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Delapan belas tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Sementara Riza Chalid hingga saat ini masih buron.

Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.

Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Advertisement

Modus utamanya dalam kasus itu: diduga terkait penyimpangan dalam pengelolaan crude dan produk kilang, mulai dari mekanisme jual beli hingga distribusi, yang tidak sesuai ketentuan. 

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian kurang lebih hampir Rp285 triliun. Kasus ini melibatkan kalangan elit industri migas, dan menjadi salah satu perkara korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar sepanjang sejarah.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID