Ekonomi . 31/10/2025, 20:22 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun formula baru untuk penetapan Upah Minimum 2026. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi nasional yang terus berubah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan, penetapan formula baru tersebut akan diumumkan pada 21 November 2025. Dalam prosesnya, Kemnaker mengedepankan dialog terbuka melalui forum diskusi Coffee Morning bersama pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut Afriansyah, formula pengupahan yang sedang disiapkan Kemnaker akan lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional dan daerah. Pendekatan baru ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha tanpa mengorbankan produktivitas industri.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” ujar Afriansyah dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa kebijakan upah tidak hanya soal angka nominal, tetapi juga menyangkut keadilan dan stabilitas sosial. Dengan pendekatan adaptif, diharapkan setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak — baik pekerja maupun pengusaha.
Selain membahas formula upah, Wamenaker juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. Ia menilai PKB bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga simbol kemitraan sejati antara pengusaha dan pekerja.
“PKB mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ini penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan,” tegas Afriansyah.
Ia menambahkan, harmonisasi hubungan industrial merupakan fondasi bagi peningkatan produktivitas nasional. Dengan komunikasi yang sehat dan struktur kerja yang adil, sektor industri dapat berkembang lebih berkelanjutan.
Sejalan dengan penguatan PKB, pemerintah juga terus memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan. Lembaga ini berfungsi sebagai wadah komunikasi dua arah antara pekerja dan manajemen dalam menyelesaikan isu ketenagakerjaan secara musyawarah.
Melalui pembentukan Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, Kemnaker berharap perusahaan dapat menumbuhkan budaya kerja yang harmonis, adaptif, dan berdaya saing tinggi. Inisiatif ini juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik industrial sekaligus meningkatkan kepercayaan antar pihak.
Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Nusantara Tollroad, Ahmad Fikri, menilai langkah Kemnaker menyusun formula baru upah merupakan kebijakan yang tepat waktu. Menurutnya, komunikasi intens antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja akan menjadi kunci sukses penerapan kebijakan ini.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media