Hukum dan Kriminal . 02/11/2025, 17:51 WIB

Toko Kosmetik di Tangerang Jadi Kedok Jual Obat Terlarang, Polisi Ringkus Pelaku

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Sebuah toko kosmetik di Tangerang digerebek polisi karena menjual obat-obatan terlarang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pelaku dan mengamankan ratusan butir obat terlarang berbagai merek tanpa izin edar.

Pelaku, yang diketahui berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dinilai melanggar praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek toko tersebut pada Senin (27 Oktober 2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar tersimpan dalam kotak dan kantong plastik," terang Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, mewakili Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, dikutip Minggu 2 November 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit handphone warna putih, 1 bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru lima hari menjual obat-obatan terlarang tersebut. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku juga mengakui memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu per hari dari penjualan, serta telah menyetor uang sebesar Rp900 ribu kepada Suhman," tandasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com