Internasional . 03/09/2026, 08:58 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komite Kepresidenan Tinggi untuk Urusan Gereja di Palestina meminta gereja-gereja di berbagai negara segera turun tangan menyelamatkan sekolah-sekolah Kristen di Yerusalem. Seruan itu muncul setelah sejumlah guru dan staf asal Tepi Barat dilarang memasuki wilayah tersebut untuk menjalankan aktivitas mengajar.
Dalam pernyataannya pada Rabu, komite menyebut otoritas Israel menolak menerbitkan maupun memperbarui izin masuk bagi sejumlah tenaga pengajar dan staf sekolah dari Tepi Barat.
Akibat kebijakan tersebut, para guru dan staf tidak dapat mendatangi sekolah serta tempat kerja mereka di Yerusalem.
“Langkah tersebut memaksa lembaga-lembaga pendidikan Kristen untuk mengumumkan mogok tanpa batas waktu, sehingga tahun ajaran 2026-2027 terancam dan para siswa tidak dapat kembali ke ruang kelas,” kata komite tersebut.
Komite menilai larangan itu bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Mereka menyebutnya sebagai bagian dari meningkatnya pembatasan terhadap pendidikan Palestina di Yerusalem.
Selain persoalan izin masuk, komite menyoroti penerapan kurikulum Israel di sekolah-sekolah Palestina. Mereka juga menyinggung undang-undang yang disahkan Knesset pada Januari mengenai perekrutan lulusan perguruan tinggi Palestina.
Menurut komite, rangkaian kebijakan tersebut berpotensi mengikis identitas Yerusalem. Mereka juga menilai kebijakan itu bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan, termasuk ketentuan dalam Konvensi Jenewa IV.
“Pendidikan adalah hak, bukan hak istimewa,” kata komite tersebut.
Komite menegaskan sekolah-sekolah Kristen memiliki posisi penting dalam sejarah Yerusalem, sekaligus menjadi bagian dari misi dan keberadaan Gereja di kota tersebut.
“Setelah melayani berbagai generasi rakyat Palestina, baik Kristen maupun Muslim, lembaga-lembaga ini memiliki peran historis yang harus dilindungi,” ucap komite itu.
Aturan Izin Masuk Jadi Hambatan
Warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat diwajibkan Israel memiliki izin khusus untuk memasuki Yerusalem Timur yang diduduki. Izin tersebut diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk bekerja, belajar, memperoleh layanan medis, hingga beribadah.
Persoalan pendidikan kembali mencuat setelah Knesset pada Januari mengesahkan aturan yang melarang perekrutan guru dengan gelar akademik dari institusi yang berafiliasi dengan Otoritas Palestina ke dalam sistem pendidikan Israel.
Kebijakan tersebut terutama berimbas pada sistem pendidikan Arab di Yerusalem Timur. Sistem pendidikan itu mempekerjakan sekitar 6.700 guru.
Berdasarkan laporan sebelumnya dari surat kabar Haaretz, sedikitnya 60 persen guru tersebut memiliki gelar sarjana yang diperoleh dari institusi pendidikan tinggi Palestina.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media