“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” ujarnya.
Dengan kata lain, pemerintah ingin menciptakan ekosistem transportasi logistik yang adil dan berkelanjutan, di mana pelaku usaha kecil hingga besar bisa tetap beroperasi tanpa merusak fasilitas publik.
Di sisi lain, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menyambut baik langkah tegas Pemprov Jabar. Ia mengungkapkan, pihaknya telah lebih dulu membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025.
Aturan itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan kerusakan jalan akibat truk berat, terutama di jalur strategis pengangkutan industri di Subang dan sekitarnya.
“Dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional,” jelas Reynaldy.
Kebijakan larangan truk ODOL ini bukan hanya sekadar peraturan, melainkan bagian dari visi besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan transportasi yang berkelanjutan, aman, dan adil bagi semua pihak.
Langkah Dedi Mulyadi ini juga sejalan dengan kebijakan nasional tentang penghapusan truk ODOL yang sempat beberapa kali tertunda di tingkat pusat. Dengan tegasnya kebijakan Jabar ini, diharapkan provinsi lain akan segera mengikuti jejak serupa.
KDM menegaskan, pemerintah tidak anti terhadap pelaku industri, tetapi ingin agar mereka ikut bertanggung jawab dalam menjaga infrastruktur yang digunakan bersama.
“Kalau kita bisa disiplin dari sekarang, manfaatnya bukan hanya buat pemerintah, tapi juga buat pelaku usaha sendiri. Jalan awet, biaya perawatan kendaraan turun, dan ekonomi tetap jalan,” pungkasnya.