Nasional . 03/11/2025, 19:24 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Jika dilihat dari nominal gaji pokok, selisih antara lulusan S1 dan S2 tidak terlalu besar hanya sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000.
Namun, perbedaan nyata muncul ketika menghitung tunjangan tambahan seperti:
Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
Tunjangan kinerja (tergantung instansi)
Tunjangan daerah khusus (3T)
Dengan tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK bisa naik 30–70% di atas gaji pokok.
Artinya, bagi lulusan S2 yang menduduki jabatan fungsional lebih tinggi, total gaji bersih bisa mencapai Rp5 juta–Rp6 juta per bulan tergantung daerah dan kebijakan instansi.
Penempatan golongan PPPK tidak hanya ditentukan oleh ijazah, melainkan juga faktor lain seperti:
Kebutuhan instansi dan formasi jabatan
Kesesuaian latar pendidikan
Ketersediaan anggaran daerah atau kementerian
Jabatan fungsional yang dilamar (guru, tenaga kesehatan, penyuluh, teknis)
Jadi, meski memiliki gelar S2, seseorang belum tentu otomatis mendapat golongan lebih tinggi jika formasi yang tersedia hanya untuk S1.
Setelah tiga tahun, PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji berkala berdasarkan masa kerja dan evaluasi kinerja. Pemerintah juga tengah menyiapkan sistem penilaian kinerja digital untuk menentukan perpanjangan kontrak atau promosi jabatan.
Lulusan S2 memiliki peluang lebih besar untuk naik ke jabatan ahli madya atau ahli utama, yang otomatis akan menaikkan gaji dan tunjangannya.
Namun, lulusan S1 juga bisa mengejar posisi lebih tinggi dengan cara melanjutkan pendidikan atau mengikuti pelatihan kompetensi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media