Nasional . 03/11/2025, 19:24 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi bahan pembicaraan hangat, terutama di kalangan tenaga honorer dan aparatur sipil negara.
Banyak yang penasaran, berapa sih gaji PPPK setelah tiga tahun mengabdi, terutama jika dibandingkan antara lulusan S1 dan S2?
Pertanyaan ini wajar, karena setelah masa kerja berjalan beberapa tahun, penyesuaian gaji mulai diberlakukan dan bisa menjadi bahan pertimbangan penting bagi mereka yang sedang merencanakan karier di jalur ASN kontrak.
Struktur gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penggajian didasarkan pada golongan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan.
Umumnya:
Lulusan S1 ditempatkan pada golongan IX atau X.
Lulusan S2 bisa berada di golongan X atau XI, tergantung pada jabatan dan kebutuhan instansi.
Setelah tiga tahun masa kerja, PPPK akan mendapatkan penyesuaian gaji sesuai Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja (3 tahun):
| Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| I | 1.999.500 |
| II | 2.116.900 |
| III | 2.206.500 |
| IV | 2.299.800 |
| V | 2.631.400 |
| VI | 2.742.800 |
| VII | 2.858.800 |
| VIII | 2.979.700 |
| IX | 3.304.400 |
| X | 3.444.200 |
Bagi lulusan S1, posisi umumnya berada di golongan IX–X, sehingga gaji pokok setelah tiga tahun berkisar antara Rp3,30 juta–Rp3,44 juta.
Sementara itu, lulusan S2 berpotensi berada di golongan X–XI, dengan gaji pokok di kisaran Rp3,44 juta–Rp3,60 juta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media