fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LCM).
Empat saksi tersebut yakni: CEO Office Senior Specialist PT Antam Tbk, Ita Setiawati; mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam, Kunto Hendrapawoko; Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment, Listri Witanni; serta mantan Accounting & Budgeting Senior Officer UBPP LM PT Antam, Manhendra Wisnu Wasono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin, 3 November 2025.
Budi belum membeberkan lebih jauh materi yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ita Setiawati datang sekitar pukul 09.12 WIB, disusul Listri Witanni pukul 09.38 WIB, Kunto Hendrapawoko pukul 09.59 WIB, dan Mahendra Wisnu Wasono pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan modus dalam kerja sama pengolahan logam tersebut. Setiap satu kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM disebut ditukar dengan emas sekitar tiga gram.
“Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak, tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, output-nya tidak ada perak, jadi hanya emas sekitar 3 gram,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Budi Prasetyo, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menuturkan, penetapan tersangka terhadap PT Loco Montrado dilakukan sejak Agustus 2025. Selain itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Simanjuntak Bahar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2025.
Dari hasil penyidikan, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)