fin.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa perusahaan produsen ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) di Karawang.
Kemenperin menegaskan, para pelaku industri diharapkan dapat ikut serta untuk mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, beberapa proses meliputi konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi.
"Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” tutur Febri di Jakarta, pada Senin 3 November 2025.
Untuk memastikan situasi berjalan kondusif, Febri juga menambahkan bahwa Kemenperin sendiri juga sudah menyiapkan langkah-langkah pendampingan, seperti melakukan penilaian kondisi industri dan tenaga kerja bersama pihak terkait.
Selain itu, Kemenperin juga menyusun program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) jika dibutuhkan.
Tidak hanya itu, Kemenperin juga memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dengan pekerja untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lain untuk memastikan tidak terjadi eskalasi di lapangan.
Baca Juga
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai. Kemenperin akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah memperoleh data resmi dan lengkap dari pihak terkait," tegas Febri.
Di sisi lain, Febri juga turut menyatakan bahwa Kemenperin turut memahami bahwa industri ban nasional memiliki peran penting dalam ekosistem otomotif, transportasi, dan manufaktur Indonesia.
Oleh karena itulah, dirinya menekankan bahwa penguatan sektor ini menjadi bagian dari prioritas kebijakan industri nasional.
"Kami memahami adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah segmen industri, termasuk industri ban. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi dan inovasi, serta memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia,” tegas Febri.
Kemenaker mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 24.036 orang. Foto: Antara