Banggar DPR Sentil KPK: Usut Siapa pun Silakan, tapi Jangan Ganggu Proyek Whoosh ke Surabaya

news.fin.co.id - 04/11/2025, 20:01 WIB

Banggar DPR Sentil KPK: Usut Siapa pun Silakan, tapi Jangan Ganggu Proyek Whoosh ke Surabaya

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melaporkan peningkatan jumlah pengguna layanan Kereta Cepat Whoosh sebesar 6,3 persen selama periode Januari–Oktober 2025, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

fin.co.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh tidak boleh menghambat rencana strategis pemerintah memperluas jalur hingga Jakarta–Surabaya.

Menurut Said, penyelidikan korupsi perlu tetap berjalan sebagai bagian dari transparansi. Namun, sambungnya, proyek nasional berskala besar seperti ini sebaiknya tidak terhenti karena faktor politik atau isu dugaan penyimpangan.

“KPK segera melakukan penyelidikan penyidikan. Itu akan lebih baik. Tapi juga jangan sampai menghentikan program yang dalam tanda kutip sangat baik. Bayangin saja kalau kita punya kereta cepat Jakarta, Bandung, Surabaya, Banyuwangi itu akan dasar sekali,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 4 November 2025.

Said menjelaskan, rencana pengembangan jalur kereta cepat Jakarta–Surabaya sejatinya sudah menjadi rekomendasi resmi Banggar DPR sejak tahun 2017.

Advertisement

“Dan mungkin itu yang lebih visibel daripada hanya berhenti di Bandung. Kalau banggar awal bukan di Bandung, awal memang Jakarta–Surabaya. Itu rekomendasi banggar tetap ada di tahun 2017,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Said memaparkan, proyek Whoosh awalnya dibangun dengan skema business to business (B2B), namun kemudian diambil alih oleh pemerintah sehingga konsekuensinya berubah, termasuk tanggungan utang dan kepemilikan saham.

“Whoosh ini awalnya business to business. Setelah itu diambil alih oleh pemerintah. Maka kemudian segala risiko, saham kita 60%, 40% China,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perubahan skema tersebut membuat tanggungan finansial kini masuk ke dalam porsi APBN melalui entitas baru bernama Danantara, yang menanggung kewajiban dan liabilitas proyek KCIC.

“Kemudian berbagi renteng tentu dari sisi modal dan risiko utangnya. Maka APBN yang menanggung. Namun ketika badan usaha milik negara itu tidak lagi dibendahara umum negara. Tidak lagi di dalam kekuasaan Kementerian Keuangan. Dia berdiri sendiri Danantara,” jelasnya.

“Dan dari federnya masuknya ke Danantara. Sesungguhnya make sense saja, wajar saja, dan menjadi kewajiban Danantara untuk menyelesaikan seluruh proses yang terjadi di KCIC, termasuk liability-nya, termasuk utangnya,” sambungnya.

Meski demikian, Said menegaskan, keputusan akhir mengenai pembiayaan proyek kereta cepat sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Bahwa kemudian Bapak Presiden ngambil kebijakan lain. Kita akan lihat seperti apa kebijakan Bapak Presiden. Kalau itu akan dibebankan hutangnya kepada APBN yang harus menanggung membayar utang KCIC,” katanya.

Ia memastikan kondisi fiskal Indonesia masih cukup stabil untuk menanggung beban utang proyek besar tanpa mengganggu program prioritas lain.

Advertisement

“Ini bukan soal sanggup, tidak sanggup. Karena fiskal kita masih oke, masih baik. Walaupun baik dalam pengertian, ya cadangan saja. Cadangan anggarannya ada. DBA pun ada. Tapi itu kan harus dipergunakan bagaimana menjalankan sektor real agar prioritasnya tetap terus meningkat,” tutupnya.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID