Nasional . 04/11/2025, 20:17 WIB

Heboh! Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Apakah Benar? Ini Penjelasan Resmi PT Taspen

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Belakangan, media sosial diramaikan oleh kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025. Banyak unggahan viral yang mengklaim bahwa pemerintah sudah menyiapkan kenaikan gaji dan rapelan bagi pensiunan ASN, seiring wacana penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal.

Namun ternyata, kabar tersebut belum benar. PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.

“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam akun Instagram resminya, @taspen, dikutip Selasa 4 November 2025.

Taspen menjelaskan, sampai saat ini skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, karena belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah.

“Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang bercentang biru,” lanjut keterangan resmi Taspen.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Sebagai informasi, berikut kisaran gaji pensiunan PNS tahun 2024 yang masih berlaku hingga kini:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com