Hukum dan Kriminal

KPK Sebut Uang Rp1,6 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bukan Penyerahan Pertama

news.fin.co.id - 05/11/2025, 15:40 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang sejumlah Rp1,6 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak bukan merupakan penyerahan pertama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Abdul Wahid diduga telah beberapa kali menerima uang sebelum operasi senyap dilakukan pada Senin, 3 November 2025.

“Uang Rp1,6 miliar itu diduga bagian dari beberapa penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, tangkap tangan ini merupakan rangkaian dari sejumlah penyerahan sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 November 2025, malam.

Ia menegaskan, penelusuran sementara menunjukkan bahwa penyerahan dana dilakukan secara bertahap dan berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Riau.

“Sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lain yang diterima,” tambahnya.

Diketahui, uang yang disita KPK terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling, dengan total nilai setara Rp1,6 miliar.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang di wilayah Riau. Mereka antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana, orang kepercayaan sang gubernur.

Selain itu, Dani M. Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Abdul Wahid, diketahui menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 4 November 2025, malam.

Budi menuturkan, KPK telah melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Namun, identitas para tersangka baru akan diumumkan secara resmi.

“Pihak-pihak yang menjadi tersangka sudah ditetapkan, namun kami akan sampaikan secara resmi saat konferensi pers,” ungkap Budi.

KPK memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan penyelenggara negara.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis