PKPU PT Mahanusa Gagal Dijalankan, Proses Pidana Siap Dilanjut Awal 2026

news.fin.co.id - 05/11/2025, 21:34 WIB

PKPU PT Mahanusa Gagal Dijalankan, Proses Pidana Siap Dilanjut Awal 2026

Ilustrasi: Palu sidang.

fin.co.id - Penyimpangan dalam pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahanusa kembali mencuat. Sejumlah kreditor menilai perusahaan tersebut tidak menjalankan hasil putusan pengadilan sesuai rencana perdamaian yang telah disepakati.

Permohonan PKPU PT Mahanusa terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 291/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tertanggal 12 Juli 2021, dan diputus pada 14 Desember 2021.

Dalam rencana perdamaian yang diajukan, perusahaan menjanjikan penyelesaian utang kepada kreditor konkuren melalui pembayaran bertahap berdasarkan tiga kelompok nilai tagihan:

Kelompok A: Hingga Rp500 juta

Advertisement

Kelompok B: Rp500 juta–Rp1 miliar

Kelompok C: Di atas Rp1 miliar

PKPU PT Mahanusa Gagal Dijalankan, Proses Pidana Siap Dilanjut Awal 2026

Pembayaran pertama dijadwalkan berlangsung pada kuartal IV tahun 2022, dan dilanjutkan setiap kuartal IV di tahun-tahun berikutnya. Namun, skema tersebut tidak pernah terealisasi sesuai jadwal.

Padahal, hasil rapat kreditor menunjukkan mayoritas kreditor, 66 dari 77 pihak (95,52%), telah menyetujui rencana perdamaian, dengan total 13.577 suara dari 15.911 suara yang sah.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa PT Mahanusa tidak menjalankan kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati.

Kuasa hukum kreditor dari Master Trust Lawfirm, Farlin Marta, menilai PT Mahanusa justru menyalahgunakan mekanisme PKPU untuk menunda tanggung jawab hukum terhadap para kreditor.

“PT Mahanusa telah mengelabuhi para korbannya dengan PKPU yang ternyata tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Maka, per 1 Januari 2026 proses pidana sudah dapat dilanjutkan kembali,” tegas Farlin, Rabu, 5 November 2025.

Menurut Farlin, kliennya hanya menerima pembayaran terakhir pada Juni 2025, dengan jumlah tak lebih dari 20 persen dari total utang. Setelah itu, tidak ada pembayaran lanjutan, dengan alasan adanya dua kali permohonan pembatalan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Advertisement

“Alasan itu tidak masuk akal. Permohonan pembatalan perdamaian tidak ada kaitan dengan kewajiban cicilan kepada kreditor. Ini menunjukkan PT Mahanusa tidak serius menjalankan putusan PKPU,” ujarnya.

Farlin juga menyebut sejumlah laporan polisi yang sempat dihentikan (SP2 Lid) oleh Polda Metro Jaya karena menunggu hasil proses PKPU kini akan kembali dibuka.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID