Hukum dan Kriminal . 05/11/2025, 21:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
“Per 1 Januari 2026, proses pidana akan berjalan karena tidak ada lagi alasan menunda dengan dalih PKPU,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap membuka celah hukum dalam mekanisme PKPU, di mana debitor yang tidak beritikad baik dapat memanfaatkan proses restrukturisasi untuk menghindari tanggung jawab pidana.
Sementara itu, rekan Farlin dari Master Trust Lawfirm, Sakti Manurung, menegaskan bahwa pergantian pengurus atau pemegang saham tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dalam suatu perusahaan.
“Dalam hukum pidana, yang kita bicarakan adalah pertanggungjawaban subjek hukum, baik perorangan maupun badan hukum. Ada istilah locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian),” ujar Sakti.
“Jadi, meski terjadi perubahan pengurus atau pemegang saham, tanggung jawab hukum tetap melekat pada individu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media