Hukum dan Kriminal . 05/11/2025, 21:34 WIB

PKPU PT Mahanusa Gagal Dijalankan, Proses Pidana Siap Dilanjut Awal 2026

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

“Per 1 Januari 2026, proses pidana akan berjalan karena tidak ada lagi alasan menunda dengan dalih PKPU,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap membuka celah hukum dalam mekanisme PKPU, di mana debitor yang tidak beritikad baik dapat memanfaatkan proses restrukturisasi untuk menghindari tanggung jawab pidana.

Sementara itu, rekan Farlin dari Master Trust Lawfirm, Sakti Manurung, menegaskan bahwa pergantian pengurus atau pemegang saham tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dalam suatu perusahaan.

“Dalam hukum pidana, yang kita bicarakan adalah pertanggungjawaban subjek hukum, baik perorangan maupun badan hukum. Ada istilah locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian),” ujar Sakti.

“Jadi, meski terjadi perubahan pengurus atau pemegang saham, tanggung jawab hukum tetap melekat pada individu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com