fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui situs resmi e-LHKPN, telah mempublikasikan laporan harta kekayaan Denny Januar Ali (Denny JA), Presiden Komisaris Pertamina Hulu Energi (PHE).
Berdasarkan data resmi yang dirilis pada 27 Agustus 2025, total kekayaan Denny JA tercatat sebesar Rp 3,08 triliun.
Jumlah tersebut menempatkannya sebagai salah satu penyelenggara negara dengan harta kekayaan terbesar di Indonesia.
Publikasi ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setiap pejabat publik, termasuk komisaris dan direksi BUMN, wajib melaporkan dan membuka kekayaan mereka secara periodik.
“Saya melaporkan kekayaan saya apa adanya, sesuai permintaan undang-undang,”
ujar Denny JA menanggapi publikasi tersebut.
Bagi Denny JA, keterbukaan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari spiritualitas kepemimpinan.
Ia percaya, kekayaan yang dimiliki manusia bukan tujuan, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Sebagian dari harta saya sudah dan akan terus saya sumbangkan untuk Denny JA Foundation,” ujarnya dengan nada tenang.
Yayasan nirlaba ini diaktifkan kembali sejak tahun 2023, berfokus pada sastra, seni, hak asasi manusia, dan spiritualitas.
Melalui yayasan itu, Denny JA berusaha menggabungkan intelektualitas dengan kepedulian sosial—menghidupkan kembali semangat berbagi di tengah dunia yang semakin individualistis.
Jejak Pendidikan dan Pemikiran
•Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), 1989.
•Master of Public Administration (MPA), University of Pittsburgh, Amerika Serikat, 1994.