fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh pedagang eks Pasar Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios baru di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di kawasan Lenteng Agung. Batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga 10 November 2025.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan proses pengiriman surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang sudah terverifikasi mulai dilakukan pada Rabu, 5 November 2025.
Menurut Elisabeth, langkah ini penting untuk memastikan seluruh pedagang mendapatkan informasi secara langsung dan tidak ketinggalan kabar terkait penataan lokasi usaha mereka.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” jelas Elisabeth dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 06 November 2025.
Pendaftaran Ulang Jadi Syarat Wajib
Pemprov DKI menegaskan bahwa pedagang yang tidak mendaftar ulang hingga batas waktu yang telah ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota kios yang kosong nantinya akan diberikan kepada pedagang lain yang memenuhi persyaratan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA. Proses seleksi dilakukan secara transparan, dengan hasil akhir akan diumumkan sebelum proses penempatan di SFK Jakarta dimulai.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan dan sesuai jadwal,” kata Elisabeth.
Baca Juga
Syarat Lengkap Pendaftaran Kios SFK Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menetapkan beberapa syarat penting bagi para pedagang yang ingin menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta–Lenteng Agung, di antaranya:
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan melampirkan Kartu Keluarga (KK). Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
- Usaha harus bergerak di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
- Tidak memiliki karyawan penjaga kios. Penjaga kios harus sesuai dengan nama di KTP pendaftar.
- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
- Melampirkan bukti foto lokasi penempatan di tempat sementara (loksem).
- Menyertakan nomor rekening Bank Jakarta yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Seluruh berkas akan melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk memastikan validitas data dan kelayakan usaha. (ANT)
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pedagang eks Pasar Barito daftar ulang. Foto: ANTARA/ Muhammad Rizky Febriansyah.