Penyebaran informasi palsu dan manipulasi dokumen adalah tindak pidana serius. Dengan penetapan delapan tersangka ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat mereka.
Jelas sudah, penyebaran tuduhan yang bersifat memfitnah dan merusak kredibilitas institusi negara, apalagi dengan dukungan manipulasi digital, memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Kisah ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan isu sensitif untuk kepentingan sesaat. - Rafi Adhi/Disway -
Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.