Nasional . 07/11/2025, 11:14 WIB

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemerintah akhirnya mengumumkan kabar gembira bagi jutaan masyarakat Indonesia. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar memastikan, pemerintah segera meluncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta.

Program besar ini direncanakan mulai berjalan akhir 2025 dan ditujukan agar semakin banyak warga bisa kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat, dan angka ini ditargetkan terus naik lewat kebijakan baru tersebut.

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa program penghapusan tunggakan difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu pekerja informal yang selama ini membayar iuran sendiri.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujar Cak Imin.

Ia menegaskan, program ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah ingin memastikan prinsip tersebut benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Syarat Peserta yang Bisa Dapat Penghapusan Tunggakan

Tidak semua peserta otomatis mendapatkan penghapusan tunggakan. Pemerintah sudah menetapkan kriteria khusus agar program ini benar-benar tepat sasaran. Berikut daftar lengkapnya:

1. Peserta mandiri yang beralih menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

2. Peserta PBPU dan BP yang sudah diverifikasi pemerintah daerah.

3. Peserta yang termasuk kategori miskin dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).

4. Tunggakan maksimal 24 bulan (dua tahun) yang bisa dihapuskan.

Artinya, bagi masyarakat yang ingin menikmati penghapusan tunggakan, wajib memastikan dirinya sudah terdaftar di DTESN dan memenuhi semua kriteria di atas.

Cara Daftar DTESN untuk Pemutihan BPJS Kesehatan

Agar bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, peserta harus lebih dulu terdaftar dalam DTESN. Pendaftarannya bisa dilakukan secara online maupun offline.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com