Hukum dan Kriminal . 07/11/2025, 18:54 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tersangka utama, berinisial IT (42), yang diduga bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial J (19) atas kepemilikan dua linting ganja di wilayah Tangerang. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga ke daerah Bogor, Jawa Barat, dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IT (42), AH (44), dan LK (24).
"Kami berhasil mengidentifikasi IT sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan ini," ujar Kombes Indra Waspada, Jumat (7/11/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, dan satu unit motor Vespa yang digunakan untuk mengirim 35 paket besar ganja.
Kombes Indra Waspada menegaskan bahwa para pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," tegasnya.
PT.Portal Indonesia Media