fin.co.id - Akhmad Jajuli, mantan Juru Bicara (Jubir) eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang atas dugaan kasus penipuan dengan modus pinjaman uang kepada mantan Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengonfirmasi penahanan yang dilakukan sejak Selasa lalu. “Penahanan ini kami lakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan pertimbangan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Kasus ini bermula ketika Akhmad Jajuli meminjam uang senilai Rp225 juta dari Mahmudi, mantan Ketua MUI Kota Serang, serta Rp22,089 juta dari menantunya, Usep Setiawan. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pencalonan sebagai Bupati Lebak pada tahun 2024. Karena pinjaman tak kunjung dilunasi, Mahmudi melaporkan Jajuli ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan.
“Pihak Jajuli sebenarnya sudah mengembalikan sebagian dana pinjaman,” jelas Purkon.
Akhmad Jajuli mengakui telah menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan saat meminjam uang. Ia berdalih belum mampu melunasi sisa pinjaman karena menjadi korban penipuan oleh pihak lain.
“Ternyata saya tertipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya,” ungkap Jajuli beberapa waktu lalu.
Jajuli juga menjelaskan bahwa ia telah melakukan pembayaran sebagian pinjaman setelah dilaporkan ke polisi.
“Pada 20 Juli 2025, saya membayar Rp50 juta, dan pada 8 Agustus 2025 sebesar Rp100 juta. Kini sisa pinjaman tinggal Rp75 juta dari total Rp225 juta,” tutupnya.