Awal dari gelombang tuntutan ini datang dari Afrika Selatan, yang pada Desember 2023 resmi menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948.
Negara tersebut menuduh Israel secara sistematis membunuh warga sipil Palestina, menghancurkan rumah sakit, sekolah, serta memblokade bantuan kemanusiaan.
Gugatan Afrika Selatan kemudian mendapat dukungan luas dari banyak negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Dukungan internasional ini menandakan bahwa opini global mulai berbalik menentang tindakan Israel dan menuntut akuntabilitas nyata terhadap para pemimpinnya.
Dunia Kian Tidak Toleran Terhadap Impunitas
Para analis menilai langkah delapan negara ini menunjukkan bahwa dunia mulai menolak impunitas terhadap kejahatan perang, sekalipun dilakukan oleh negara yang memiliki kekuatan militer besar seperti Israel.
“Ini adalah sinyal bahwa keadilan internasional tidak bisa terus dibungkam oleh kepentingan politik,” ujar seorang pakar hukum internasional kepada Al Jazeera.
Sementara itu, para aktivis kemanusiaan menyerukan agar semakin banyak negara lain bergabung dalam upaya penegakan hukum internasional terhadap Israel.