fin.co.id - Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Kali ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus pertambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur wilayah yang masuk dalam zona penyangga proyek pembangunan IKN.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sudah kita amankan lima tersangka dalam empat laporan polisi,” ujar Irhamni di Bukit Soeharto, Sabtu 8 November 2025.
Kelima tersangka itu adalah YY, CH, MR, AM, dan MH masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penjual, pembeli, hingga pemodal tambang ilegal yang telah beroperasi sejak tahun 2016.
Rp100 Miliar Berputar di Bukit Soeharto
Irhamni menjelaskan bahwa bisnis tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto bukan aktivitas kecil-kecilan. Hasil penyelidikan menunjukkan perputaran uangnya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Uang yang berputar dalam kegiatan ini hitungan kami tadi ada kurang lebih Rp100 miliar,” tegasnya.
Kawasan Tahura Soeharto seharusnya menjadi area konservasi dan paru-paru hijau Kalimantan Timur. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini marak dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh sejumlah pihak yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Lima tersangka kini menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Dua tersangka sudah proses persidangan, yang tiga sedang proses penelitian berkas perkara di Kejaksaan,” terang Irhamni.